
Sebuah bangsa tidak pernah runtuh karena terlalu banyak kritik, melainkan mati perlahan tatkala kejujuran dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang berkuasa. Kritik adalah nadi bagi kehidupan bernegara yang sehat. Tanpa masukan yang jujur, kekuasaan cenderung berjalan melenceng, abai terhadap penderitaan rakyat, dan perlahan kehilangan kompas moralnya. Namun, belakangan ini kita menyaksikan fenomena yang kian memprihatinkan. Bukannya dijadikan cermin untuk membenahi kinerja publik, nada sumbang dari masyarakat justru kerap disambut dengan benteng tebal ketidakpedulian—atau yang lebih buruk, direspons dengan tindakan represif dari aparat keamanan. Ketika pasal-pasal karet dan tekanan fisik menjadi jawaban atas keluhan warga, ada hal mendasar yang sedang terancam: hak asasi manusia dan masa depan kemakmuran bangsa itu sendiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan pemantauannya berulang kali menempatkan isu kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi sebagai salah satu sektor yang paling banyak menerima aduan masyarakat. Data komparatif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengonfirmasi tren serupa: puluhan warga, jurnalis, peneliti, hingga mahasiswa mengalami kriminalisasi, intimidasi digital, hingga penangkapan sewenang-wenang saat menyuarakan aspirasi di ruang publik maupun media sosial. Hal ini merupakan indikasi bahwa masih terbatasnya ruang aman bagi warga untuk mengkritik kebijakan negara. Padahal, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mengabaikan mandat konstitusi ini sama saja dengan mencederai fondasi hukum tertinggi yang kita sepakati bersama.
Tugas utama aparat penegak hukum adalah melindungi warga negara, menegakkan keadilan, dan menjamin ketertiban umum. Namun, ketika fungsi aparat bergeser menjadi benteng pelindung kebijakan yang tidak populer dan alat pembungkam bagi warga yang kritis, maka prinsip dasar negara hukum telah tercederai. Penggunaan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aksi unjuk rasa damai adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata..
Kekuasaan yang sehat tidak membutuhkan kepatuhan buta yang dibangun di atas rasa takut. Kepemimpinan yang sejati menempatkan jabatan sebagai amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dilayani dengan empati. Ketika suara-suara yang menyuarakan kebenaran ditutup secara paksa, yang tersisa hanyalah kepalsuan laporan dan jurang rasa tidak percaya yang makin lebar antara rakyat dan pimpinannya.
Dampak dari pembungkaman kritik tidak berhenti pada urusan kebebasan politik belaka. Ada hubungan kausalitas yang sangat erat antara dibungkamnya suara publik dengan meluasnya kerusakan lingkungan serta ketimpangan ekonomi. Ketika warga lokal, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan dirintangi saat menolak proyek-proyek ekstraktif yang merusak ekosistem, bumi tempat kita bernaunglah yang menanggung akibatnya.
Penggundulan hutan, pencemaran sungai, pengerukan tambang tanpa reklamasi, hingga ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang kotor kerap melenggang tanpa koreksi karena suara-suara kritis telah ditindak di awal. Padahal, menjaga kelestarian alam dan mendorong transisi menuju energi bersih yang adil adalah syarat mutlak bagi kemakmuran jangka panjang. Tanpa adanya kontrol sosial dari masyarakat sipil, penyusunan kebijakan ekonomi rawan dipasung oleh kepentingan oligarki yang mengejar keuntungan singkat sembari mewariskan beban lingkungan bagi generasi mendatang.
Di tengah tembok kekuasaan yang kaku dan kepungan tindakan represif, gerakan mahasiswa memegang peranan sejarah yang sangat vital. Mahasiswa bukan sekadar penuntut ilmu di dalam ruang kuliah yang steril dari dinamika sosial. Mereka adalah kekuatan moral penyeimbang kekuasaan, penyambung lidah bagi petani yang terkasah, buruh yang terhimpit, dan warga yang kehilangan hak atas tanahnya.
Sejarah perjalanan bangsa ini membuktikan bahwa setiap koreksi atas penyimpangan kekuasaan selalu dimotori oleh keberanian anak muda yang memadukan kedalaman kajian ilmiah dengan kejujuran nurani. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk tetap konsisten, independen, dan terorganisir. Gerakan mahasiswa tidak boleh goyah oleh buaian politik praktis atau patah semangat ketika berhadapan dengan tekanan. Menyerukan kebaikan dan meluruskan kebijakan yang keliru adalah panggilan kewarganegaraan yang tidak boleh padam.
Memulihkan kebebasan dan hak-hak sipil membutuhkan pembenahan mendasar dari pemerintah:
- Hentikan Pendekatan Represif. Pemerintah wajib menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap HAM dalam mengawal ekspresi publik.
- Revisi Regulasi Bermasalah. Cabut atau benahi pasal-pasal dalam UU ITE maupun regulasi lain yang kerap disalahgunakan untuk membungkam jurnalis, peneliti, dan masyarakat umum.
- Buka Ruang Partisipasi Bermakna. Libatkan publik secara substansial dalam setiap penyusunan undang-undang dan kebijakan tata ruang lingkungan hidup.
- Rawat Kolaborasi Masyarakat Sipil. Mahasiswa, organisasi warga, akademisi, dan media massa harus terus membina barisan rapat untuk mengawal setiap rupiah anggaran dan setiap lembar kebijakan negara.
Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang ditakuti karena aparatnya yang garang, melainkan pemerintah yang dihormati karena mau mendengar dan mampu menghadirkan keadilan. Membiarkan suara rakyat dibungkam sama saja dengan membiarkan negeri ini berjalan tanpa pemandu arah. Sudah saatnya kekuasaan kembali pada fitrahnya: melayani warga, menjamin kebebasan, dan merawat bumi tempat kita hidup bersama.
