
Kabinet baru selalu datang dengan mainan baru, dan kali ini mainan itu bernama Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Di atas kertas, pembentukan lembaga ini terdengar sangat seksi, gagah, dan seolah menjawab tantangan masa depan. Namun, di balik jargon mentereng yang menghiasi halaman depan media massa, ada pertanyaan besar yang menggelitik akal sehat kita: apakah kementerian ini akan menjadi jembatan menuju kedaulatan hakiki, atau justru sekadar lapak baru bagi oligarki untuk membagi kue kekuasaan?
Sebagai bangsa yang dikaruniai kekayaan alam melimpah, kita sudah terlalu sering disuapi janji-janji manis tentang kemakmuran. Kita diajak bermimpi tentang hilirisasi yang akan melambungkan nilai tambah komoditas kita, sekaligus transisi energi yang ramah lingkungan. Namun, mari kita kesampingkan sejenak retorika politik dan melihat realitas di lapangan dengan kepala dingin dan kacamata data yang jujur.
Hilirisasi telah menjadi mantra sakti pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Narasi yang dibangun sangat memikat: kita tidak lagi mengekspor tanah air kita dalam bentuk bahan mentah, melainkan barang setengah jadi atau barang jadi yang nilainya berkali-kali lipat. Nikel menjadi komoditas percontohan utama yang selalu dibanggakan. Angka ekspor produk nikel olahan memang melonjak drastis, tetapi mari kita bedah siapa yang sebenarnya menikmati madu dari lonjakan tersebut.
Data menunjukkan bahwa mayoritas smelter nikel yang beroperasi di Indonesia dimiliki oleh investor asing, khususnya dari Tiongkok. Melalui skema libur pajak yang sangat royal hingga puluhan tahun, keuntungan raksasa dari hilirisasi ini mengalir deras kembali ke luar negeri. Sementara itu, daerah penghasil nikel justru harus menanggung beban kerusakan lingkungan yang luar biasa, konflik sosial akibat kedatangan tenaga kerja asing, dan upah buruh lokal yang tidak sebanding dengan risiko kerja yang mereka hadapi. Hilirisasi yang terjadi saat ini tidak lebih dari sekadar memindahkan lokasi eksploitasi dari hulu ke hilir, tanpa adanya transfer teknologi yang signifikan kepada anak bangsa.
Kondisi ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi. Ketika kekayaan alam yang sejatinya merupakan milik publik dieksploitasi sedemikian rupa, namun manfaatnya hanya terkonsentrasi pada segelintir korporasi global dan elite lokal, di situlah letak ketimpangan yang nyata. Sumber daya alam yang melimpah seharusnya dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan dijadikan bancakan demi memuaskan nafsu akumulasi modal segelintir orang.
Di sisi lain, transisi energi digadang-gadang sebagai langkah penyelamatan bumi dari krisis iklim. Kita dipaksa untuk segera meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi terbarukan. Namun, skema pendanaan transisi energi yang ditawarkan ternyata sebagian besar berbentuk pinjaman komersial. Artinya, Indonesia dipaksa berutang untuk membiayai penghentian konsumsi energi fosil, demi membuka pasar bagi teknologi energi terbarukan yang mayoritas diproduksi oleh negara-negara maju tersebut. Ini adalah bentuk neokolonialisme gaya baru berkedok penyelamatan lingkungan. Kita yang memiliki cadangan batu bara melimpah dipaksa menghentikan pemanfaatannya, sementara kita belum memiliki kemandirian teknologi untuk memproduksi panel surya atau turbin angin secara mandiri.
Bayangkan sebuah skenario di mana kita harus mengimpor seluruh infrastruktur energi hijau dari luar negeri, menggunakan dana utang luar negeri, sementara tarif listrik rakyat perlahan tapi pasti merangkak naik untuk membayar bunga utang tersebut. Transisi energi yang tidak berdaulat seperti ini bukanlah sebuah solusi, melainkan jeratan sistemik yang akan membelenggu kedaulatan ekonomi kita untuk generasi mendatang.
Lalu, apa urgensinya membentuk Kementerian Koordinator baru untuk mengurusi hal ini? Secara struktural, pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi justru berpotensi melahirkan tumpang tindih kewenangan yang membingungkan. Kita sudah memiliki Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memegang kendali teknis sektor energi. Kita juga memiliki Kementerian Investasi yang mengatur arus modal masuk, serta Kementerian Lingkungan Hidup yang mengawasi dampak ekologis.
Menambahkan satu lembaga koordinator lagi sering kali justru memperpanjang rantai birokrasi dan memperlambat pengambilan keputusan. Alih-alih menciptakan sinergi, kehadiran kementerian baru ini dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung ego sektoral baru, di mana masing-masing lembaga saling berebut pengaruh dan anggaran. Birokrasi yang gemuk cenderung tidak efisien dan rentan menjadi sarang baru bagi praktik lobi-lobi politik yang tidak sehat.
Jika ingin keluar dari lingkaran setan ini, paradigma pengelolaan sumber daya alam kita harus dirombak secara total. Energi dan kekayaan alam bukanlah sekadar komoditas dagang yang bisa diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan jangka pendek. Ia adalah pilar utama kedaulatan sebuah bangsa, yang dalam pandangan ekonomi berkeadilan, harus diposisikan sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dengan amanah penuh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara tidak boleh memosisikan dirinya sebagai makelar yang sibuk mencarikan pembeli asing untuk menguras isi bumi kita. Negara harus bertindak sebagai pengelola mandiri yang membangun kapasitas industri dalam negeri dari hulu hingga hilir secara nyata. Hilirisasi yang benar adalah hilirisasi yang teknologinya kita kuasai sendiri, pekerjanya adalah anak-anak bangsa sendiri, dan hasilnya digunakan untuk membangun industri manufaktur domestik yang kuat.
Begitu pula dengan transisi energi. Kita tidak boleh tunduk begitu saja pada dikte global yang tidak adil. Transisi energi harus berjalan sesuai dengan kecepatan dan kemampuan domestik kita, dengan memanfaatkan potensi energi lokal secara mandiri tanpa harus menggantungkan diri pada utang luar negeri. Kedaulatan energi hanya akan tercipta ketika kita mampu menentukan nasib energi kita sendiri, tanpa perlu mendengarkan perintah dari lembaga keuangan maupun gurita korporasi global.
Kehadiran Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ini pada akhirnya akan diuji oleh waktu. Jika kementerian ini hanya sibuk memfasilitasi karpet merah bagi investor asing, menumpuk utang baru atas nama proyek hijau, dan membiarkan rakyat gigit jari di tengah kerusakan lingkungan yang kian parah, maka lembaga ini jelas merupakan sebuah masalah besar. Namun, jika mereka berani mengambil langkah ekstrem untuk memutus rantai ketergantungan asing, menegakkan keadilan ekologis, dan mengembalikan kekayaan alam ke tangan rakyat, barulah kita bisa menyebutnya sebagai sebuah solusi. Tantangannya kini ada di pundak para pengambil kebijakan: apakah mereka berani berdaulat, atau memilih untuk terus menjadi pelayan kepentingan asing dan oligarki?



