
Delapan puluh satu tahun sudah berlalu sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, namun kedaulatan sejati atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya masih menjadi fatamorgana yang jauh dari jangkauan rakyat jelata. Di atas kertas, Konstitusi kita melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan dengan sangat tegas bahwa seluruh sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, realitas empiris di lapangan menunjukkan anomali yang mencolok, di mana kebijakan pengelolaan energi nasional justru kian bergeser ke arah liberalisasi yang menempatkan segelintir elit oligarki sebagai penikmat utama kue kemakmuran tersebut.
Ketergantungan yang akut pada modal asing, dominasi pembiayaan berbasis utang, serta regulasi yang cenderung memanjakan investor seraya mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat adalah bukti sahih bahwa kita sedang terjebak dalam neo-kolonialisme ekonomi. Paradoks ini sangat ironis bagi sebuah bangsa besar yang dianugerahi cadangan nikel terbesar di dunia, batu bara yang melimpah, serta potensi sumber daya alam lainnya yang tak terbatas. Kita melimpah secara fisik, namun miskin secara kedaulatan, karena kendali atas rantai pasok, penentuan harga, hingga teknologi masih didekte oleh kepentingan asing.
Paradoks Kelimpahan - Kemiskinan Energi Domestik
Salah satu bukti paling nyata dari belum merdekanya pengelolaan energi kita adalah ketergantungan yang luar biasa pada impor energi jadi, sementara sumber daya mentah kita dieksplorasi secara masif untuk memenuhi kebutuhan industri global. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa Indonesia masih mengimpor sekitar 60 hingga 70 persen kebutuhan Liquefied Petroleum Gas atau LPG setiap tahunnya, yang setara dengan lebih dari 6 juta ton. Di sisi lain, kita terus mengekspor gas alam mentah ke berbagai negara dengan harga murah berdasarkan kontrak jangka panjang yang tidak fleksibel. Ketimpangan ini mencerminkan kegagalan sistemis dalam membangun industri hilir domestik yang mandiri dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat sendiri.
Hal serupa terjadi di sektor ketenagalistrikan, di mana skema penyediaan listrik nasional didominasi oleh produsen listrik swasta atau Independent Power Producer yang mayoritas kepemilikannya dipegang oleh konsorsium asing. Kebijakan Take or Pay yang tertuang dalam kontrak-kontrak jangka panjang memaksa Perusahaan Listrik Negara untuk tetap membayar kapasitas listrik yang dihasilkan oleh swasta, meskipun pasokan tersebut tidak terserap oleh pasar domestik karena kondisi surplus listrik. Beban finansial yang luar biasa ini pada akhirnya ditanggung oleh APBN melalui subsidi dan kompensasi, atau dibebankan langsung ke pundak rakyat dalam bentuk penyesuaian tarif listrik yang mencekik ekonomi keluarga berpendapatan rendah.
Dari perspektif keadilan distributif, model tata kelola seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip moral yang memandang bahwa energi adalah barang publik, bukan komoditas komersial semata yang boleh dimonopoli demi keuntungan segelintir pemilik modal. Ketika energi diperlakukan murni sebagai komoditas pasar bebas, maka akses rakyat terhadap energi tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan dasar kemanusiaan mereka, melainkan oleh daya beli mereka. Ini adalah bentuk penindasan ekonomi baru yang dibalut dalam narasi efisiensi pasar.
Hilirisasi yang Tak Rakyat Nikmati
Pemerintah belakangan ini gencar mengampanyekan keberhasilan program hilirisasi komoditas tambang, khususnya nikel, sebagai tonggak kebangkitan kedaulatan industri nasional. Namun, jika kita membedah anatomi industri hilirisasi ini secara mendalam, kita akan menemukan bahwa sebagian besar nilai tambah dari proses tersebut justru mengalir ke luar negeri. Mayoritas fasilitas pemurnian atau smelter yang beroperasi di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara dimiliki oleh korporasi asing, terutama dari Tiongkok, yang menikmati fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday hingga puluhan tahun.
Dampak ekonomi lokal dari mega-proyek ini pun sangat minim jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkannya. Ekosistem pesisir hancur akibat sedimentasi tambang, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan masyarakat sekitar terpapar polusi udara dari pembangkit listrik tenaga uap batu bara yang khusus dibangun untuk menyuplai energi smelter-smelter tersebut. Kita menanggung beban kerusakan ekologis jangka panjang, sementara produk setengah jadi hasil pemurnian seperti ferronickel dan pig iron diekspor secara besar-besaran untuk menghidupi rantai pasok industri kendaraan listrik global di negara-negara maju. Ini bukanlah hilirisasi untuk kemandirian bangsa, melainkan sekadar pemindahan lokasi polusi dan eksploitasi di bawah kendali modal asing.
Ketergantungan pada investasi asing ini diperparah oleh skema pembiayaan proyek infrastruktur energi yang sarat dengan praktik riba dan jebakan utang. Ketika negara tidak mampu atau tidak mau mengoptimalkan dana domestik dan instrumen keuangan nirlaba yang berorientasi sosial, kita menyerahkan kedaulatan kebijakan kita kepada lembaga keuangan multilateral dan perbankan global. Akibatnya, setiap kebijakan energi yang diambil harus selalu berkompromi dengan kepentingan para kreditor, yang menuntut kepastian pengembalian pinjaman beserta bunganya, ketimbang memastikan tercapainya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Tata Kelola Energi Berkeadilan
Untuk memutus rantai penjajahan ekonomi modern ini, kita memerlukan pergeseran paradigma yang radikal dalam memandang tata kelola sumber daya alam. Kita harus kembali pada prinsip dasar bahwa kepemilikan atas kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak secara hakiki berada di tangan publik secara kolektif. Negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah yang bertugas mengelola, mendistribusikan, dan memastikan pemanfaatan yang adil, bukan bertindak sebagai pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri.
Langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan evluasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak karya pertambangan dan perjanjian jual beli tenaga listrik yang merugikan kepentingan nasional. Negara harus berani melakukan negosiasi ulang atau bahkan menasionalisasi aset-aset strategis yang pengelolaannya terbukti abai terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan. Kita harus mengakhiri era ekspor sumber daya alam bernilai tambah rendah dan mulai membangun industri hilir yang sebesar-besar manfaatnya kembali kepada rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir orang.
Selain itu, sistem dan mekanisme pembiayaan pembangunanan pun harus dibersihkan dari ketergantungan pada utang luar negeri yang eksploitatif. Dengan mengandalkan kekuatan modal mandiri, kita lebih leluasa menyusun peta jalan pembangunan yang berkelanjutan. Negara tidak akan lagi didikte oleh lembaga keuangan global yang sering kali memaksakan agenda privatisasi sektor publik dengan dalih reformasi struktural.
Kemandirian Teknologi dan Transisi Energi
Kemerdekaan yang sejati dalam tata kelola sumber daya alam dan energi juga mensyaratkan adanya penguasaan teknologi secara mandiri. Selama ini, Indonesia selalu menjadi konsumen teknologi dari negara-negara utara, baik dalam era energi fosil maupun dalam masa transisi ke energi terbarukan saat ini. Proyek-proyek pembangkit energi surya, turbin angin, hingga teknologi baterai masih sangat bergantung pada komponen impor meskipun ada limitasi melalui aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Hal ini membuat transisi energi yang sedang berjalan justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru yang menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa.
Pemerintah harus mengalokasikan anggaran riset dan pengembangan yang signifikan untuk mendukung universitas dan lembaga penelitian dalam negeri agar mampu menciptakan teknologi energi bersih yang murah dan aplikatif. Pendidikan tinggi harus diarahkan untuk mencetak insinyur-insinyur handal yang memiliki keberpihakan ideologis kuat pada kedaulatan bangsa, bukan sekadar menyiapkan tenaga kerja murah untuk korporasi. Hanya dengan penguasaan teknologi secara mandiri, kita dapat melakukan transisi energi dengan mulus tanpa mengorbankan stabilitas dan kedaulatan ekonomi nasional.
Di samping itu, konsep transisi energi tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan teknis dari energi fosil ke energi terbarukan yang dikuasai oleh pemain-pemain kapitalis besar yang sama. Transisi energi harus berkeadilan, yang berarti memberikan ruang seluas-luasnya bagi komunitas lokal untuk mengelola sumber energi mandiri berbasis potensi daerah masing-masing, seperti mikrohidro, biogas, atau energi surya komunitas. Desentralisasi pengelolaan energi ini akan memperkuat ketahanan energi di tingkat akar rumput sekaligus mendistribusikan manfaat ekonomi secara merata ke seluruh pelosok negeri.
Kemerdekaan sejati atas sumber daya alam dan energi bukanlah sesuatu yang dihadiahkan oleh para kapitalis global, melainkan harus direbut kembali melalui keberanian politik, konsistensi regulasi, dan keberpihakan yang nyata pada rakyat. Selama kita masih membiarkan kekayaan alam kita dikuras demi kemakmuran bangsa lain sementara rakyat kita sendiri terus menanggung beban harga energi yang mahal dan kerusakan lingkungan, maka proklamasi kemerdekaan yang kita peringati setiap tahun barulah sebatas upacara seremonial tanpa makna substantif. Sudah saatnya kita bangkit, merombak total tata kelola sumber daya alam dan energi nasional, serta menegakkan kedaulatan penuh atas bumi pertiwi demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita pasti bisa, MERDEKA!



