Hanya Hukum Islam yang Mampu Memiskinkan dan Mengeksekusi Koruptor

Korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar kejahatan, melainkan sudah menjadi komoditas investasi paling menguntungkan. Bayangkan, seorang maling ayam bisa diamuk massa hingga babak belur, sementara seorang pejabat yang memaling uang rakyat triliunan rupiah hanya divonis beberapa tahun, mendapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung, lalu keluar penjara dengan tubuh segar bugar dan rekening yang tetap gemuk. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah lelucon mahal yang dibayar pakai keringat dan air mata seluruh rakyat Indonesia. Sistem hukum sekuler-kapitalistik warisan kolonial yang kita banggakan hari ini terbukti mandul, ompong, dan justru menjadi tempat berlindung paling aman bagi para garong sumber daya alam dan uang negara.

Setiap tahun, Indonesia Corruption Watch menyajikan data yang membuat urut dada. Rata-rata vonis hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi kerap berada di kisaran dua hingga empat tahun penjara. Kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah, namun uang pengganti yang berhasil disedot balik ke kas negara tak sampai sepuluh persennya. Secara kalkulasi finansial sederhana, korupsi di Indonesia adalah bisnis dengan high return, low risk. Koruptor cuma perlu mengorbankan waktu dua tahun di dalam sel ber-AC untuk menikmati sisa sembilan puluh persen hasil jarahan seumur hidup bersama anak cucunya. Apakah sistem hukum seperti ini yang mau terus kita pertahankan atas nama modernitas dan hak asasi manusia?


Mengapa Hukum Positif Selalu Gagal?

Kegagalan hukum positif dalam menuntaskan korupsi bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cacat bawaan lahir. Hukum yang kita pakai hari ini berakar dari tradisi filsafat Barat yang memisahkan etika spiritual dari tatanan publik. Di bawah kendali ideologi neoliberisme, hukum dirancang bukan untuk menciptakan keadilan hakiki, melainkan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi pemilik modal. Ketika korupsi merayap ke dalam bilik-bilik kekuasaan, hukum menjadi barang dagangan yang bisa ditawar. Pengacara mahal, hakim yang tergiur suap, dan pasal-pasal karet adalah instrumen fleksibel yang selalu bisa dikompromikan demi kepentingan elite politik dan pengusaha berotak serakah.

Lebih parah lagi, sistem politik demokrasi transaksional hari ini adalah mesin pencetak koruptor paling efisien. Untuk menjadi seorang kepala daerah atau anggota legislatif, seorang calon harus merogoh kocek puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dari mana uang itu berasal? Tentu saja dari para penyokong dana, oligarki, serta jeratan sistem keuangan berbasis ribawi yang memeras modal. Ketika pejabat tersebut terpilih, misi utamanya bukanlah melayani rakyat, melainkan mengembalikan modal investasi plus bunganya. Jalur paling cepat untuk mengembalikan modal itu adalah dengan membarter kebijakan publik, menjual obral lisensi tambang, mengeruk kekayaan energi nasional, dan menyunat anggaran kesejahteraan rakyat. Hukum positif tidak akan pernah sanggup memutus rantai setan ini karena ia lahir dari rahim sistem yang sama.


Paradigma Islam: Mencekik Korupsi dari Dua Sisi

Di situlah letak perbedaan mendasar dengan syariat Islam. Islam tidak memandang korupsi sekadar sebagai pelanggaran prosedur administrasi atau tindak pidana biasa. Dalam fiqih uqubat, korupsi—terutama yang dilakukan oleh pejabat publik dalam skala besar—masuk dalam kategori kejahatan yang sangat berat, yakni perpaduan antara ghulul atau pengkhianatan terhadap harta publik, dan fasad fil ardh atau pengrusakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Islam tidak memperlakukan kekayaan negara seperti barang tak bertuan yang bisa diperebutkan oleh siapapun yang sedang memegang tampuk kekuasaan.

Sistem syariat memiliki mekanisme perlawanan yang luar biasa radikal dan tanpa kompromi terhadap koruptor. Pertama, dari segi pencegahan ekosistem, Islam mengharamkan penguasaan privat atas kepemilikan umum. Sumber daya alam yang melimpah seperti minyak, gas, batu bara, nikel, dan air adalah milik seluruh rakyat yang wajib dikelola oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran publik. Ketika sektor energi dan kekayaan alam ditutup dari ruang privatisasi neoliberal, pintu utama korupsi skala raksasa otomatis tertutup rapat. Oligarki tidak bisa lagi menyogok pejabat untuk membeli pulau, hutan, atau tambang milik rakyat.

Kedua, Islam menerapkan audit kekayaan secara transparan sebelum dan sesudah seseorang menjabat. Khalifah Umar bin Khattab pernah menyita separuh harta para gubernurnya yang mengalami kenaikan kekayaan tidak wajar selama menjabat, lalu memasukkannya ke kas negara. Tidak ada istilah asas praduga tak bersalah yang dijadikan tameng untuk menyembunyikan harta hasil rampokan. Jika seorang pejabat tidak bisa membuktikan dari mana asal-usul kelimpahan hartanya, negara berhak langsung memiskinkannya tanpa bertele-tele.


Pembuktian Terbalik yang Tanpa Ampun

Banyak pihak yang alergi ketika mendengar istilah hukum Islam dalam konteks pidana. Mereka sibuk berteriak soal hak asasi manusia bagi koruptor, tapi menutup mata rapat-rapat terhadap jutaan anak yang putus sekolah, ibu hamil yang kurang gizi, dan rakyat kecil yang mati di rumah sakit karena anggaran kesehatan ditilap oleh pejabat brengsek. Hak asasi siapa yang sebenarnya sedang kita lindungi? Hak asasi penjahat bertuksedo atau hak asasi ratusan juta rakyat yang ditindas?

Dalam hukum Islam, jika korupsi sudah masuk dalam kriteria hirabah—yakni menciptakan kerusakan sistemik yang meruntuhkan perekonomian negara dan menyengsarakan masyarakat luas—maka sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman mati. Bukan sekadar penjara seumur hidup yang masih bisa dinegosiasikan dengan fasilitas sel mewah. Eksekusi mati bagi penjahat besar negara dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera luar biasa yang menggetarkan jiwa siapa pun yang berniat mencoba mencuri uang publik. Rasa takut yang dihadirkan oleh kepastian hukum ini adalah obat paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit mental rakus para pejabat.

Selain eksekusi fisik, hukum Islam mengeksekusi mati ekonomi koruptor melalui pemicuan mekanisme kemiskinan total. Seluruh harta benda milik koruptor dan keluarganya yang terbukti mengalir dari uang haram ditangkap, disita, dan dikembalikan utuh ke dalam kas negara atau Baitul Mal. Tidak ada istilah harta sitaan yang mengendap atau menguap di tengah jalan. Anak dan istrinya akan merasakan bagaimana rasanya hidup seperti rakyat kecil yang selama ini mereka peras. Ketika rasa malu disandingkan dengan kemiskinan mutlak dan ancaman tiang gantungan, tidak akan ada lagi manusia yang cukup gila untuk menjadikan posisi pejabat sebagai ajang memperkaya diri.


Hukum Islam Jaminan Keadilan Hakiki

Satu hal yang kerap dilupakan dalam perdebatan hukum ini adalah dampak korupsi terhadap kedaulatan ekonomi negara. Bangsa ini terus-menerus terjebak dalam utang luar negeri berbasis riba yang mencekik pinggang karena anggaran negara selalu bocor dijangkiti korupsi. Kita terpaksa tunduk pada diktat lembaga keuangan internasional, menjual kedaulatan energi kita, dan mengorbankan kesejahteraan rakyat demi membayar bunga utang yang menumpuk. Korupsi adalah pintu masuk paling lebar bagi neokolonialisme untuk mencengkeram kembali bumi pertiwi.

Menjelmakan hukum Islam dalam mengeksekusi koruptor bukan sekadar urusan menegakkan sanksi fisik, melainkan sebuah langkah strategis untuk merebut kembali kedaulatan bangsa yang telah dirampas oleh kapitalisme global dan para antek lokalnya. Ketika uang negara terlindungi secara mutlak oleh hukum yang memiliki wibawa ilahi, negara akan memiliki dana yang cukup untuk membangun industri dalam negeri yang mandiri, menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan gratis berkualitas tinggi, serta mengelola energi nasional tanpa perlu mengemis investasi asing yang menjajah.

Sistem sosialis-komunis telah gagal karena menghilangkan hak individu dan berujung pada kediktatoran birokrasi yang tak kalah korupnya. Sistem kapitalis-neoliberal jelas-jelas telah membusukkan moral bangsa dan menjadikan hukum sebagai pelayan para pemilik modal. Sudah saatnya kita membuang rasa inferioritas terhadap hukum bentukan manusia yang terbukti gagal total ini. Ketegasan syariat Islam bukanlah ancaman bagi kemanusiaan, melainkan satu-satunya perisai yang tersisa untuk melindungi hak-hak rakyat kecil dari keganasan para perampok yang berbaju pejabat.

Selama kita masih memelihara hukum yang bisa dibeli dengan uang, selama itu pula koruptor akan tersenyum lebar di atas penderitaan rakyat. Kita tidak butuh revisi undang-undang setengah hati yang diketik oleh orang-orang yang juga berpotensi menjadi koruptor di kemudian hari. Yang kita butuhkan adalah keberanian politik untuk merobohkan tatanan hukum yang lapuk ini dan menggantinya dengan hukum syariat yang adil, tegas, dan tak berbelas kasih kepada para pengkhianat bangsa. Hanya dengan hukum Islam, koruptor bukan cuma bisa dihentikan, tapi benar-benar dieksekusi sampai ke akar-akarnya demi tegaknya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.