Green Data Center: Retorika versus Realita
Sukma Sepriana
07/02/26
Pemerintah Indonesia sejatinya sudah mengantisipasi isu energi data center, setidaknya secara normatif pada sisi kebijakan. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 menargetkan bauran energi terbarukan nasional sebesar 34,3% serta penambahan kapasitas energi bersih hingga 69,5 GW pada 2034. Selain itu, beberapa Peraturan Menteri ESDM dan insentif fiskal seperti tax allowance untuk green investment serta kemudahan perizinan untuk proyek energi terbarukan sudah diluncurkan.
Namun, apakah langkah-langkah tersebut cukup responsif dan efektif menanggapi lonjakan permintaan listrik dari sektor data center? Data dan analisis menunjukkan masih banyak “PR besar.” Pertama, implementasi kebijakan cenderung lamban dan terhambat birokrasi. Proses perizinan proyek pembangkit energi terbarukan sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Kedua, insentif fiskal dan harga listrik energi terbarukan masih kurang kompetitif dibandingkan listrik berbasis batubara, sehingga minat investor belum optimal. Ketiga, kebijakan yang ada lebih banyak bersifat makro dan belum menyentuh kebutuhan spesifik industri data center, seperti standar green data center, insentif untuk efisiensi energi, dan regulasi PUE (Power Usage Effectiveness) maksimal.
Sebagai pembanding, negara-negara seperti Singapura telah menerapkan moratorium pembangunan data center baru hingga standar efisiensi energi dan penggunaan green energy terpenuhi (Singapore Infocomm Media Development Authority, 2022). Negara-negara Uni Eropa bahkan mewajibkan data center untuk transparan dalam pelaporan emisi karbon dan konsumsi energi.
Jalan Terjal Transisi Energi di Sektor Digital
Transisi energi di Indonesia, terutama dalam konteks mendukung industri data center, jelas bukan perjalanan singkat yang mulus. Tantangan terbesarnya adalah ketimpangan antara pertumbuhan permintaan dan kecepatan penambahan pasokan energi bersih. Setiap tahun, permintaan listrik tumbuh sekitar 4–6%, sementara realisasi penambahan kapasitas energi terbarukan tidak pernah mencapai 10% dari total kapasitas baru.
Kedua, infrastruktur jaringan listrik Indonesia masih sangat terpusat di Jawa-Bali, sedangkan potensi energi terbarukan terbesar justru berada di luar Jawa, seperti Sumatera (potensi hidro besar), Kalimantan (surya dan biomassa), dan Sulawesi (panas bumi). Akibatnya, biaya transmisi dan distribusi melonjak, serta risiko kehilangan daya (losses) semakin besar—semua ini membuat listrik hijau semakin sulit diakses oleh data center yang kebanyakan berlokasi di kawasan industri sekitar Jakarta.
Ketiga, ekosistem inovasi dan teknologi pendukung masih terbatas. Riset dan pengembangan di bidang efisiensi energi, smart grid, battery storage, hingga AI untuk energy management masih sangat minim didukung baik oleh pemerintah maupun swasta. Kolaborasi triple helix (pemerintah–industri–akademisi) yang sukses di negara maju belum banyak diadopsi di Indonesia.
Bottleneck Ketengalistrikan di Tengah Euforia Data Center
Bottleneck atau kemacetan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan ancaman nyata di tengah euforia pertumbuhan digital. Studi PLN (2023) mencatat bahwa wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki zona kuning beban puncak di beberapa gardu induk utama. Jika ada 3–5 pusat data hyperscale baru yang beroperasi bersamaan dalam lima tahun ke depan, tanpa penambahan grid dan pembangkit baru yang signifikan, blackout atau pemadaman listrik total bisa menjadi keniscayaan.
Selain itu, sistem tenaga listrik Indonesia juga masih rentan terhadap gangguan alam (badai, banjir), sabotase, hingga kegagalan teknis. Belum ada standardisasi sistem backup power dan disaster recovery khusus untuk data center, padahal downtime satu menit saja bisa menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan merusak reputasi Indonesia sebagai hub digital.
Belajar dari Texas, Amerika Serikat pada 2021—ketika cuaca ekstrem menghancurkan grid listrik dan ribuan server pusat data padam total—Indonesia harus berbenah sebelum terlambat. Kesiapan infrastruktur bukan hanya soal kapasitas daya, tetapi juga soal keandalan, integrasi smart grid, dan kemampuan adaptasi terhadap gangguan.
Best Practice Internasional: Meniru yang Baik, Menyesuaikan dengan Lokalitas
Beberapa negara telah membuktikan bahwa pertumbuhan data center bisa sejalan dengan ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Islandia, misalnya, menjadi magnet investasi data center global dengan kombinasi listrik 100% terbarukan (hidro dan panas bumi), suhu lingkungan dingin alami untuk pendinginan server, dan regulasi insentif yang ramah inovasi. Singapura, meski sempat moratorium, kini mendorong konsep floating data center park yang mengombinasikan pendingin air laut dan energi surya terapung.
Uni Eropa memberlakukan Pact for Climate Neutral Data Centres yang mewajibkan semua pemain industri untuk mencapai net-zero emission sebelum 2030, dengan pelaporan rutin dan audit ketat. Amerika Serikat, melalui Energy Star Data Center Label, telah mendorong efisiensi energi lewat insentif fiskal dan kompetisi inovasi.
Tentu, Indonesia tidak bisa serta merta meniru semua best practice tersebut. Namun, prinsip dasarnya jelas: kombinasi antara regulasi progresif, insentif ekonomi, investasi dalam inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas sektor adalah resep sukses yang bisa diadaptasi sesuai konteks lokal.
Bersambung ke Bagian 4:
Pemerintah Indonesia sejatinya sudah mengantisipasi isu energi data center, setidaknya secara normatif pada sisi kebijakan. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 menargetkan bauran energi terbarukan nasional sebesar 34,3% serta penambahan kapasitas energi bersih hingga 69,5 GW pada 2034. Selain itu, beberapa Peraturan Menteri ESDM dan insentif fiskal seperti tax allowance untuk green investment serta kemudahan perizinan untuk proyek energi terbarukan sudah diluncurkan.
Namun, apakah langkah-langkah tersebut cukup responsif dan efektif menanggapi lonjakan permintaan listrik dari sektor data center? Data dan analisis menunjukkan masih banyak “PR besar.” Pertama, implementasi kebijakan cenderung lamban dan terhambat birokrasi. Proses perizinan proyek pembangkit energi terbarukan sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Kedua, insentif fiskal dan harga listrik energi terbarukan masih kurang kompetitif dibandingkan listrik berbasis batubara, sehingga minat investor belum optimal. Ketiga, kebijakan yang ada lebih banyak bersifat makro dan belum menyentuh kebutuhan spesifik industri data center, seperti standar green data center, insentif untuk efisiensi energi, dan regulasi PUE (Power Usage Effectiveness) maksimal.
Sebagai pembanding, negara-negara seperti Singapura telah menerapkan moratorium pembangunan data center baru hingga standar efisiensi energi dan penggunaan green energy terpenuhi (Singapore Infocomm Media Development Authority, 2022). Negara-negara Uni Eropa bahkan mewajibkan data center untuk transparan dalam pelaporan emisi karbon dan konsumsi energi.
Jalan Terjal Transisi Energi di Sektor Digital
Transisi energi di Indonesia, terutama dalam konteks mendukung industri data center, jelas bukan perjalanan singkat yang mulus. Tantangan terbesarnya adalah ketimpangan antara pertumbuhan permintaan dan kecepatan penambahan pasokan energi bersih. Setiap tahun, permintaan listrik tumbuh sekitar 4–6%, sementara realisasi penambahan kapasitas energi terbarukan tidak pernah mencapai 10% dari total kapasitas baru.
Kedua, infrastruktur jaringan listrik Indonesia masih sangat terpusat di Jawa-Bali, sedangkan potensi energi terbarukan terbesar justru berada di luar Jawa, seperti Sumatera (potensi hidro besar), Kalimantan (surya dan biomassa), dan Sulawesi (panas bumi). Akibatnya, biaya transmisi dan distribusi melonjak, serta risiko kehilangan daya (losses) semakin besar—semua ini membuat listrik hijau semakin sulit diakses oleh data center yang kebanyakan berlokasi di kawasan industri sekitar Jakarta.
Ketiga, ekosistem inovasi dan teknologi pendukung masih terbatas. Riset dan pengembangan di bidang efisiensi energi, smart grid, battery storage, hingga AI untuk energy management masih sangat minim didukung baik oleh pemerintah maupun swasta. Kolaborasi triple helix (pemerintah–industri–akademisi) yang sukses di negara maju belum banyak diadopsi di Indonesia.
Bottleneck Ketengalistrikan di Tengah Euforia Data Center
Bottleneck atau kemacetan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan ancaman nyata di tengah euforia pertumbuhan digital. Studi PLN (2023) mencatat bahwa wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki zona kuning beban puncak di beberapa gardu induk utama. Jika ada 3–5 pusat data hyperscale baru yang beroperasi bersamaan dalam lima tahun ke depan, tanpa penambahan grid dan pembangkit baru yang signifikan, blackout atau pemadaman listrik total bisa menjadi keniscayaan.
Selain itu, sistem tenaga listrik Indonesia juga masih rentan terhadap gangguan alam (badai, banjir), sabotase, hingga kegagalan teknis. Belum ada standardisasi sistem backup power dan disaster recovery khusus untuk data center, padahal downtime satu menit saja bisa menyebabkan kerugian miliaran rupiah dan merusak reputasi Indonesia sebagai hub digital.
Belajar dari Texas, Amerika Serikat pada 2021—ketika cuaca ekstrem menghancurkan grid listrik dan ribuan server pusat data padam total—Indonesia harus berbenah sebelum terlambat. Kesiapan infrastruktur bukan hanya soal kapasitas daya, tetapi juga soal keandalan, integrasi smart grid, dan kemampuan adaptasi terhadap gangguan.
Best Practice Internasional: Meniru yang Baik, Menyesuaikan dengan Lokalitas
Beberapa negara telah membuktikan bahwa pertumbuhan data center bisa sejalan dengan ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan. Islandia, misalnya, menjadi magnet investasi data center global dengan kombinasi listrik 100% terbarukan (hidro dan panas bumi), suhu lingkungan dingin alami untuk pendinginan server, dan regulasi insentif yang ramah inovasi. Singapura, meski sempat moratorium, kini mendorong konsep floating data center park yang mengombinasikan pendingin air laut dan energi surya terapung.
Uni Eropa memberlakukan Pact for Climate Neutral Data Centres yang mewajibkan semua pemain industri untuk mencapai net-zero emission sebelum 2030, dengan pelaporan rutin dan audit ketat. Amerika Serikat, melalui Energy Star Data Center Label, telah mendorong efisiensi energi lewat insentif fiskal dan kompetisi inovasi.
Tentu, Indonesia tidak bisa serta merta meniru semua best practice tersebut. Namun, prinsip dasarnya jelas: kombinasi antara regulasi progresif, insentif ekonomi, investasi dalam inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas sektor adalah resep sukses yang bisa diadaptasi sesuai konteks lokal.
Bersambung ke Bagian 4:
Tidak ada komentar