Culture

Pemerintah Dorong Penggunaan Panas Bumi dan PLTA

Pemerintah saat ini terus mendorong penggunaan energi anternatif, seperti panas bumi dan PLTA, guna mengganti penggunaan BBM dan batubara karena Indonesia memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia atau sekitar 45 persen cadangan panas bumi dunia.

Jadi dalam alih energi ke panas bumi, diharapkan bisa memecahan masalah energi tanpa menimbulkan masalah baru. Apalagi energi gas bumi selain aman, juga ramah terhadap lingkungan hidup, kata Meneg Lingkungan Hidup Prof Gusti M Hatta dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/5).

Meski diakui bahwa pengelolaan panas bumi, juga memerlukan ruang dan tempat, sehingga sedikit ada penggalian, tapi tidak merusak lingkungan hutan dan lahan secara besar, atau tidak separah yang ditimbulkan oleh penggalian batubara yang bisa ribuan hektare(ha).

Untuk itu, Presiden mengharapkan dalam membangun 40.000 MW listrik nasional, 48 persen diantaranya bersumber dari panas bumi dan 12 persen dari hidro atau PLTA, baru sisanya batubara dan BBM, demikian Meneg LH menambahkan.

Namun penggunaan BBM dan batubara nantinya akan dikonversi ke energi nuklir, dimana penggunaan energi nuklir sudah ada UU yang memperperbolehkannya.

Dalam masalah penggunaan konversi ke nuklir tersebut, dicari tempat yang aman seperti di Kalimantan yang bebas gempa bumi, karena kalau daerah lain dinilai agak rawan gempa. Kalau tempatnya rawan gempa juga dikuatirkan dampaknya.

Selain itu pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan tempatnya di Kalimantan, dan saat ini sudah ada beberapa daerah yang mau dibangun instalsi nuklir, diantaranya Kalimantan Timur sudah menyatakan bersedia.

Cuma pemerintah Indonesia sedang memikirkan transportasi yang aman, karena penggunaan listrik terbesar adalah Pulau Jawa. Untuk itu, saat ini sedang dikaji tempat yang lebih tepat untuk membangun instalasi nuklir tersebut. Untuk masalah instalasi nuklir, saya secara pribadi setuju instalasi nuklir dibangun di Indonesia, katanya.

Namun sebagai kelembagaan, akan dikaji dengan berbagai instansi pemerintah dan DPR, serta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak ada penolakan yang berarti.

Sumber: Kominfo Newsroom

Tidak ada komentar

Leave a Reply