Culture

Terdampak Manuver Geopolitik Trump, Sektor Energi Domestik Aman?

Indonesia berada dalam persimpangan menarik antara tantangan global dan realitas domestik. Ketika harga energi internasional bergejolak akibat konflik geopolitik, Indonesia—yang kini menjadi net importir minyak—merasakan dampaknya secara langsung. Kebijakan energi pun terus disesuaikan agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga. 

Dinamika ini bahkan semakin kompleks dengan manuver geopolitik yang dilakukan oleh Donald Trump. Pada 3 Januari 2026, operasi militer AS berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, yang kemudian membuka akses bagi perusahaan minyak AS ke sektor energi Venezuela dan memicu normalisasi hubungan, termasuk pembukaan kembali ruang udara dan perdagangan minyak. 

Sementara itu, Trump kembali menegaskan keinginannya untuk “mendapatkan” Greenland demi alasan keamanan nasional dan tidak menutup kemungkinan menggunakan kekuatan militer untuk mengambil alihnya. Klaim ini memicu protes luas, termasuk unjuk rasa besar di Denmark dan Greenland dengan slogan seperti “Greenland is not for sale”, serta latihan militer Denmark bernama Operation Arctic Endurance yang berlangsung sepanjang 2026 untuk memperkuat pertahanan dan mengirim sinyal tegas bahwa penggunaan kekuatan tidak akan ditoleransi.


Respon Pemerintah pada Kebijakan Sektor Energil

Subsidi energi di Indonesia telah menjadi alat utama meredam tekanan harga dunia. Dalam APBN 2025, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp203,41 triliun—menaik 7,56% dari tahun sebelumnya—sambil menyiapkan kompensasi tambahan senilai Rp190,89 triliun. Bila digabung, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp394,3 triliun, naik sekitar 1,9% dari realisasi 2024.

Subsidi listrik pada 2025 dipatok sebesar Rp90,22 triliun, naik dari Rp73,24 triliun di 2024, dengan jumlah penerima meningkat dari 40,89 juta menjadi 42,08 juta pelanggan. Di sisi lain, alokasi untuk BBM subsidi tetap dipertahankan sebesar Rp1.000 per liter untuk solar, meskipun volume bersubsidi dikurangi menjadi 19,41 juta KL.

Langkah-langkah ini mengindikasikan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah gejolak harga internasional. Namun di sisi lain, kompensasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu masih menjadi polemik, dengan beberapa pihak menilai bahwa subsidi dan kompensasi seharusnya lebih diperuntukkan bagi rakyat kecil yang membutuhkan.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan transformasi subsidi berbasis komoditas menuju subsidi berbasis penerima. Mulai 2025, penyaluran subsidi akan menggunakan sistem berbasis data (KTP/DTS) agar lebih tepat sasaran. Apakah upaya ini akan berhasil? Tentu saja dengan adanya sistem berbasis data, diharapkan juga terjadi pengurangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Meskipun demikian, efektivitas dari upaya transformasi ini masih perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan subsidi benar-benar telah tersalurkan kepada yang membutuhkannya.


Menopang Ketahanan Energi di Tengah Gejolak Dunia

Ketahanan energi tidak hanya soal harga, tapi juga pasokan. Tenaga Ahli Menteri ESDM menyatakan bahwa cadangan energi di Indonesia—meliputi BBM dan LPG—saat ini hanya cukup untuk 18–21 hari. Targetnya adalah memperpanjang stok hingga lebih dari 5 bulan, seperti yang dilakukan Korea atau Jepang. Pengembangan storage facility seperti di Pulau Nipa (Kepulauan Riau) menjadi salah satu langkah konkret.

Selain itu, dalam draf revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN), batu bara tidak lagi menjadi andalan utama, melainkan diarahkan sebagai cadangan strategis jangka panjang dan digunakan terbatas untuk proses hilirisasi seperti liquefied atau gasified coal.

Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan yang sangat besar. Pada 2024, kapasitas pembangkit energi terbarukan diklaim sudah mencapai 14.800 MW, dan pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 15–17% pada 2025.

Mandatori biodiesel juga diperluas dari B35 menjadi B40 pada 2025. Program ini, bersama regulasi efisiensi energi seperti Permen ESDM No. 33 Tahun 2023, menunjukkan upaya memperkuat transisi menuju energi bersih. Namun, masih terdapat kendala dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia, seperti keterbatasan infrastruktur dan biaya investasi yang tinggi. Selain itu, keberlanjutan program-program tersebut juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan efektivitas transisi menuju energi bersih.

APBN 2026 didudukkan sebagai instrumen strategis untuk mendukung transisi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Dari total alokasi Rp402,4 triliun untuk sektor energi, Rp381,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi, sementara Rp37,5 triliun ditujukan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT), didukung insentif fiskal Rp16,7 triliun, infrastruktur Rp4,5 triliun, dan listrik desa Rp5 triliun.

Di sektor migas, produksi migas didorong melalui eksplorasi sumur idle dan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR), dengan cadangan tercatat sebesar 2,41 miliar barel minyak dan 35,3 TCF gas. Presiden Prabowo bahkan optimis Indonesia bisa mencapai swasembada energi pada 2029–2030.

Fluktuasi harga energi global yang dipicu oleh dinamika geopolitik memberi dampak nyata bagi Indonesia. Pemerintah merespons dengan kebijakan subsidi besar, penguatan cadangan strategis, dan akselerasi transisi energi terbarukan. Meski tantangan masih besar—termasuk ketepatan sasaran subsidi dan ketimpangan akses—sinergi antara reformasi kebijakan, diplomasi energi, dan investasi hijau membuka peluang bagi Indonesia menuju ketahanan energi yang lebih kuat dan berkelanjutan. 

Namun jika ditelaah lebih dalam, sebagian besar anggaran masih terserap pada subsidi dan kompensasi energi, sementara porsi investasi untuk pengembangan energi baru terbarukan serta infrastruktur pendukungnya relatif terbatas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah prioritas anggaran sudah benar-benar berpihak pada transisi energi jangka panjang, atau justru lebih didorong oleh kepentingan pragmatis demi menjaga stabilitas politik dan sosial jangka pendek? Tak dapat dipungkiri, besarnya anggaran subsidi acap kali menjadi arena tawar-menawar politik antara pemerintah pusat, parlemen, dan kelompok kepentingan tertentu—khususnya menjelang momentum politik seperti pemilu atau reshuffle kabinet, di mana isu subsidi kerap dimanfaatkan untuk mengamankan dukungan publik. Di balik narasi sinergi, bisa jadi RAPBN 2026 masih menyisakan ruang kompromi politik yang mengorbankan efektivitas kebijakan dalam mencapai ketahanan energi yang sesungguhnya.


Konklusi

Instabilitas geopolitik global akibat aksi premanisme ala Donald Trump cukup berdampak terhadap perekonomian nasional. Namun respon pemerintah—utamanya pada sektor energi—masih kurang optimal dan cenderung terpengaruh oleh pertimbangan politik internal. Diperlukanan langkah-langkah yang lebih tegas dan berani untuk menangani ketidakpastian geopolitik energi yang sedang terjadi. Pemerintah harus mampu mengambil keputusan yang berdasarkan pada pemenuhan kebutuhan energi khalayak luas dan bukan sekadar untuk memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu. 

Tidak ada komentar

Leave a Reply