Culture

Syariah Islam dalam Pengelolaan Tambang

Industri pertambangan modern merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian Indonesia, namun juga menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan berskala besar. Pemanfaatan sumber daya mineral yang mengabaikan konsekuensi jangka panjang telah menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah, serta mengganggu kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Alih-alih menikmati pertumbuhan ekonomi, masyarakat lokal justru menghadapi kemiskinan. Kondisi ini tidak hanya sekadar persoalan teknis, melainkan juga merupakan cerminan dari sistem ekonomi yang melatarbelakangi kerusakan tersebut, yaitu Kapitalisme.

Islam memandang hubungan manusia dan alam secara berbeda dibandingkan sistem Kapitalisme. Segala sesuatu yang ada di bumi merupakan ciptaan Allah SWT yang harus dikelola manusia berdasarkan ketentuan-Nya. Manusia diberi tanggung jawab sebagai pengelola sumber daya alam secara arif, menjaga keberlanjutan untuk generasi berikutnya, serta memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Allah SWT menegaskan peran manusia sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan, bukan merusak bumi. Islam dengan tegas melarang tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan prinsip ini menjadi pijakan utama dalam seluruh aktivitas ekonomi, termasuk sektor pertambangan, agar tidak merusak alam. Selain itu, Islam juga melarang segala bentuk aktivitas yang menimbulkan kemudaratan dan mewajibkan penghapusan dampak negatif tersebut. Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak boleh ada kemadaratan dan tidak boleh menimbulkan kemadaratkan.” (HR Ibnu Majah).

Para ulama ushul menetapkan kaidah fiqih: Adh-Dharar yuzal, yang berarti segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan. Konsekuensinya, menghilangkan bahaya menjadi sebuah kewajiban. Jika diperlukan, pelaku pelanggaran dapat dijatuhi sanksi atau hukuman oleh hakim. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme, yang sering kali hanya mengganti kewajiban penghilangan bahaya dengan denda finansial. Akibatnya, bahaya tersebut kerap tidak benar-benar diatasi dan tetap berlangsung dalam banyak kasus.

Secara lebih rinci, Islam telah menetapkan berbagai aturan syariah untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan, yang harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor pertambangan. Ketentuan-ketentuan ini mencakup perintah untuk melindungi air, udara, dan tanah dari pencemaran, serta menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan.

Perlindungan terhadap Air

Islam menempatkan air sebagai elemen penting kehidupan. Rasulullah saw. melarang segala bentuk pencemaran air, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang, lalu mandi di dalamnya.” (HR al-Bukhari). Dalam hal penggunaan air, Islam mengajarkan agar tidak berlebihan, termasuk saat berwudhu. Ketika melihat salah seorang sahabat berwudhu secara berlebihan, Rasulullah menegur dan menegaskan bahwa pemborosan tetap tidak dibenarkan meski berada di sungai yang mengalir.  

 

Perlindungan terhadap Udara dan Vegetasi

Islam mendorong upaya penghijauan sebagai bagian dari perlindungan udara. Rasulullah saw. menyampaikan bahwa menanam tanaman adalah bentuk sedekah, bahkan jika hasilnya dimakan burung, manusia, atau hewan. 

Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau bercocok tanam, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah bagi dirinya.” (HR al-Bukhari).

Penanaman pohon bahkan tetap dianjurkan hingga menjelang Hari Kiamat. 

Jika Hari Kiamat telah tegak dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, jika dia mampu untuk tidak berdiri hingga dia menanamnya, maka hendaklah dia lakukan.” (HR Ahmad).

Rasulullah saw. juga melarang penebangan pohon tanpa alasan yang jelas, karena pohon berperan penting sebagai pelindung ternak di masa kekeringan.

Janganlah kalian menebang pohon karena sesungguhnya pohon adalah pelindung ternak di masa kekeringan.” (HR Abdur Razzaq). 

 

Perlindungan terhadap Tanah

Tanah mendapatkan perhatian khusus dalam Islam. Rasulullah saw. mendorong upaya rehabilitasi tanah, sebagaimana sabdanya, “Siapa saja yang memakmurkan tanah yang bukan milik siapa pun, maka dialah yang berhak atasnya.” (HR al-Bukhari). 

Larangan membuang kotoran di tempat umum juga ditegaskan, termasuk di sumber air, tengah jalan, dan tempat teduh. 

Hindarilah tiga perbuatan yang mendatangkan laknat: (buang hajat) di tempat sumber air, di tengah jalan dan di tempat teduh.” (HR Abu Dawud).

Membersihkan lingkungan dari polusi, seperti menyingkirkan gangguan di jalan, dipandang sebagai perbuatan mulia dan bernilai sedekah.

Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR al-Bukhari). "Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR al-Bukhari). 

Ini menunjukkan pentingnya  membersihkan lingkungan dari polusi dan hal-hal yang mengganggu untuk mendapatkan pahala dan kebaikan.

 

Perlindungan terhadap Fauna

Hewan sebagai bagian dari ekosistem mendapatkan perlindungan penuh dalam Islam. Rasulullah saw. menegaskan pentingnya berbuat baik terhadap semua makhluk, termasuk saat menyembelih hewan. 

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu. Jika kalian menyembelih, berbuat baiklah dalam menyembelih.” (HR Muslim).

Prinsip ihsan diterapkan dalam semua interaksi dengan makhluk hidup. Siapa pun yang membunuh burung tanpa alasan yang benar akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hewan hanya boleh disembelih dengan cara yang benar dan untuk dimanfaatkan, bukan sekadar dibunuh. Rasulullah juga mengingatkan agar memperlakukan hewan dengan baik, baik saat digunakan maupun saat dikonsumsi.

Bertakwalah kepada Allah pada hewan-hewan bisu ini. Tunggangilah dalam keadaan sehat dan makanlah dalam keadaan sehat.” (HR Abu Dawud).

 

Mendudukkan Sumber Daya Strategis sebagai Kepemilikan Umum

Islam memiliki konsep kepemilikan yang khas, di mana sumber daya ekonomi diatur sesuai ketentuan syariat dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sumber daya alam dengan cadangan melimpah, seperti barang tambang, dikategorikan sebagai milik umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa fasilitas vital seperti air, padang rumput, dan api adalah kebutuhan pokok masyarakat luas sehingga hak kepemilikannya bersifat kolektif. Alasannya, barang-barang tersebut tidak dapat dihindari kebutuhannya oleh semua orang. Dengan demikian, setiap fasilitas umum yang memiliki alasan serupa juga termasuk milik bersama, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadis.

Ibnu Qudamah menyatakan bahwa barang tambang yang mudah diakses tanpa biaya besar, seperti garam, air, belerang, minyak, dan lain-lain, tidak boleh dimonopoli ataupun dimiliki secara pribadi. Hal ini untuk mencegah kerugian dan kesulitan bagi masyarakat. Hal ini didasarkan pada kisah Nabi saw. yang pernah memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hammal, namun kemudian menarik kembali hak tersebut setelah ditegaskan bahwa tambang itu mirip seperti sumber air yang tak habis. 

Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sesungguhnya yang Anda berikan kepada dia adalah seperti sumber air yang terus mengalir (tidak pernah habis).” Mendengar itu, Rasulullah saw. pun menarik kembali pemberian itu dari Abyahd (HR Abu Dawud).

Keputusan ini menjadi dasar hukum bahwa larangan kepemilika pribadi tambang didasarkan pada jumlah yang sangat besar, sehingga tambang tersebut harus masuk kategori kepemilikan umum. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis tambang, baik yang mudah diakses seperti garam dan batu bara, maupun yang memerlukan usaha besar seperti emas, perak, besi, minyak, dan lainnya, tanpa membedakan bentuk padat atau cair. Semua termasuk dalam cakupan milik umum sebagaimana dimaksud dalam hadis.

Pengelolaan barang tambang milik umum merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara optimal demi kemaslahatan umat. Keuntungan dari sektor ini harus digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan mudarat, negara wajib menerapkan prinsip pertambangan berkelanjutan serta memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, seperti pengolahan limbah yang aman, efisiensi energi, rehabilitasi lahan pascatambang, dan perlindungan masyarakat sekitar tambang.

Dalam sistem Islam, negara, masyarakat, dan individu memiliki peran kolektif dalam menegakkan penerapan hukum-hukum Islam, memastikan kebaikan ditegakkan dan kemungkaran dicegah, termasuk dalam pengelolaan pertambangan. Dalam struktur negara Islam—yang dalam kitab-kitab fiqih disebut Khilafah—peran ini dijalankan oleh lembaga seperti qâdhi hisbah dan qâdhi mazhâlim. Qâdhi hisbah bertugas mencegah kerusakan lingkungan oleh pelaku usaha atau individu, sedangkan qâdhi mazhâlim mengawasi agar negara tidak melakukan kezaliman atau pembiaran terhadap kerusakan lingkungan. Masyarakat juga dilibatkan sebagai pengawas untuk memastikan hak dan kepentingannya terlindungi.

Dengan demikian, sistem pengelolaan tambang berbasis syariah menawarkan solusi menyeluruh terhadap krisis lingkungan akibat industri ekstraktif. Berbeda dengan pendekatan kapitalistik yang menitikberatkan keuntungan jangka pendek, prinsip syariah memadukan nilai spiritual, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun implementasi sistem ini menuntut kehadiran institusi negara berbasis syariah, yaitu Khilafah Islam, yang menjadikan Islam sebagai sumber hukum. Hanya dengan pendekatan tersebut, pertambangan dapat menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang membawa manfaat bagi seluruh makhluk. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT (yang artinya): Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (TQS al-Anbiya’ [29]: 107).



Tidak ada komentar

Leave a Reply