Harga
komoditas energi dalam negeri sejak satu setengah tahun belakangan
menjadi kian dinamis. Utamanya tarif listrik dan harga bahan bakar
minyak (BBM). Tonggak dinamika harga itu adalah saat diluncurkannya
kebijakan pemerintah tentang tarif tenaga listrik PT PLN Persero
(Peraturan Menteri ESDM No. 31/2014), juga kebijakan terkait penyediaan,
pendistribusian, dan harga jual eceran BBM (Peraturan Presiden No.
191/2014).
|
[Pict credit: zmescience.com] |
Satu komponen penting dalam perhitungan dan
penyesuaian harga kedua komoditas energi di atas yaitu harga minyak
mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Makhluk apakah ICP itu?. Mari kita berkenalan.
ICP
adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam
penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak dan gas
bumi, dan dasar perkiraan nilai penjualan minyak mentah bagian
Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan KKS. ICP dijadikan sebagai
basis asumsi harga minyak mentah (rata-rata) dalam pos penerimaan minyak dan belanja subsidi energi di Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). ICP ditetapkan setiap bulan dan formulanya
dievaluasi setiap semester/tahun.
ICP
dari setiap jenis minyak mentah utama Indonesia dihitung dari rata-rata
harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi
Internasional [saat ini yang digunakan adalah publikasi RIM (Jepang) dan
Platts (Singapura)]. Minyak mentah utama yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri,
Belida, dan Senipah Kondensat.
ICP
jenis minyak lainnya (42 jenis minyak dengan harga yang berbeda,
tergantung kualitasnya) ditentukan berdasarkan nilai dari minyak
tersebut relatif terhadap 8 jenis minyak mentah utama Indonesia atau
produk turunannya dengan indeks tertentu.
Bagaimana ICP dihitung?. Perhitungan ICP menggunakan formula yang merupakan harga pembobotan rata rata (weighting average) dari sumber yang kompeten dalam perdagangan minyak internasional, yaitu Platts dan RIM. Berikut formulanya:
ICP = 50% Platts + 50% RIM
Platts
adalah sebuah divisi dari McGraw-Hill Companies (NYSE: MHP) yang
menyediakan data harga energi dan informasi pasar energi global
terkemuka. Platts melayani pasar minyak, gas bumi, listrik, emisi,
tenaga nuklir, batubara, petrokimia, dan logam.
RIM (RIM Inteligence Co)
adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang, didirikan
pada tahun 1984. Berbasis di Tokyo dan Singapura, RIM menyediakan
laporan harga minyak untuk pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah, termasuk
minyak mentah harian dan penilaian produk dan komentar pasar.
Sebelum pertengahan 2007, formula perhitungan ICP menyertakan komponen APPI (Asian Petroleum Price Index). Indeks harga APPI ditentukan berdasarkan sistem panel (panel pricing), yaitu mekanisme penentuan harga minyak dilakukan oleh partisipan pelaku industri seperti trader, refiner dan producer.
APPI dikeluarkan oleh SeaPac Services di Hongkong, dan dianggap sebagai
mekanisme penentuan harga yang standar untuk wilayah Asia Timur. Dalam
perjalanannya, APPI dihilangkan dalam komponen formula ICP karena sistem
panel APPI memiliki kelemahan dalam hal transparansi dan
adanya kemungkinan untuk terjadi manipulasi. Dengan demikian, formula ICP hanya merujuk pada dua lembaga Platts dan RIM, hingga saat ini.
Harga
komoditas energi dalam negeri sejak satu setengah tahun belakangan
menjadi kian dinamis. Utamanya tarif listrik dan harga bahan bakar
minyak (BBM). Tonggak dinamika harga itu adalah saat diluncurkannya
kebijakan pemerintah tentang tarif tenaga listrik PT PLN Persero
(Peraturan Menteri ESDM No. 31/2014), juga kebijakan terkait penyediaan,
pendistribusian, dan harga jual eceran BBM (Peraturan Presiden No.
191/2014).
|
[Pict credit: zmescience.com] |
Satu komponen penting dalam perhitungan dan
penyesuaian harga kedua komoditas energi di atas yaitu harga minyak
mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Makhluk apakah ICP itu?. Mari kita berkenalan.
ICP
adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam
penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak dan gas
bumi, dan dasar perkiraan nilai penjualan minyak mentah bagian
Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan KKS. ICP dijadikan sebagai
basis asumsi harga minyak mentah (rata-rata) dalam pos penerimaan minyak dan belanja subsidi energi di Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). ICP ditetapkan setiap bulan dan formulanya
dievaluasi setiap semester/tahun.
ICP
dari setiap jenis minyak mentah utama Indonesia dihitung dari rata-rata
harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi
Internasional [saat ini yang digunakan adalah publikasi RIM (Jepang) dan
Platts (Singapura)]. Minyak mentah utama yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri,
Belida, dan Senipah Kondensat.
ICP
jenis minyak lainnya (42 jenis minyak dengan harga yang berbeda,
tergantung kualitasnya) ditentukan berdasarkan nilai dari minyak
tersebut relatif terhadap 8 jenis minyak mentah utama Indonesia atau
produk turunannya dengan indeks tertentu.
Bagaimana ICP dihitung?. Perhitungan ICP menggunakan formula yang merupakan harga pembobotan rata rata (weighting average) dari sumber yang kompeten dalam perdagangan minyak internasional, yaitu Platts dan RIM. Berikut formulanya:
ICP = 50% Platts + 50% RIM
Platts
adalah sebuah divisi dari McGraw-Hill Companies (NYSE: MHP) yang
menyediakan data harga energi dan informasi pasar energi global
terkemuka. Platts melayani pasar minyak, gas bumi, listrik, emisi,
tenaga nuklir, batubara, petrokimia, dan logam.
RIM (RIM Inteligence Co)
adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang, didirikan
pada tahun 1984. Berbasis di Tokyo dan Singapura, RIM menyediakan
laporan harga minyak untuk pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah, termasuk
minyak mentah harian dan penilaian produk dan komentar pasar.
Sebelum pertengahan 2007, formula perhitungan ICP menyertakan komponen APPI (Asian Petroleum Price Index). Indeks harga APPI ditentukan berdasarkan sistem panel (panel pricing), yaitu mekanisme penentuan harga minyak dilakukan oleh partisipan pelaku industri seperti trader, refiner dan producer.
APPI dikeluarkan oleh SeaPac Services di Hongkong, dan dianggap sebagai
mekanisme penentuan harga yang standar untuk wilayah Asia Timur. Dalam
perjalanannya, APPI dihilangkan dalam komponen formula ICP karena sistem
panel APPI memiliki kelemahan dalam hal transparansi dan
adanya kemungkinan untuk terjadi manipulasi. Dengan demikian, formula ICP hanya merujuk pada dua lembaga Platts dan RIM, hingga saat ini.
Tidak ada komentar